
Pekerja perempuan penyandang disabilitas sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan pengucilan yang meningkatkan kerentanan mereka terhadap bahaya serta tindakan pelecehan yang membuat bisa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak berpihak kepada korban.
Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Rina Prasarani, mengatakan kerentanan pekerja perempuan disabilitas diperburuk oleh sistem perlindungan yang belum inklusif. Menurutnya, banyak perusahaan belum memahami kebutuhan pekerja disabilitas sehingga perlindungan yang diberikan belum mampu mengakomodasi risiko yang mereka hadapi.
Rina menilai perempuan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi ganda di lingkungan kerja. Mereka menghadapi budaya patriarki sekaligus stigma terhadap penyandang disabilitas. Bahkan, sebagian perusahaan masih mempekerjakan penyandang disabilitas hanya untuk memenuhi kewajiban kuota atau membangun citra positif, tanpa menyediakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.
Kondisi tersebut semakin terlihat ketika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Korban sering berada pada posisi yang lemah dan rentan kehilangan pekerjaan. PHK sepihak masih menjadi salah satu bentuk diskriminasi yang kerap dialami pekerja perempuan disabilitas setelah mengalami persoalan di lingkungan kerja.
Program Officer Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Ninik Heca, menyampaikan bahwa kerentanan pekerja perempuan disabilitas tidak hanya disebabkan oleh kekerasan seksual, namun juga oleh sistem perlindungan yang belum dapat diakses secara optimal. Menurutnya, mekanisme pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban masih belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas.
Ninik menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan tempat kerja yang aman berada pada negara dan pemberi kerja. Karena itu, perusahaan perlu memastikan tersedianya kebijakan perlindungan yang dapat diakses seluruh pekerja, termasuk penyandang disabilitas.
Direktur Advokasi Inklusi Disabilitas, Yustitia Arief, menambahkan bahwa perusahaan seharusnya memiliki aturan tertulis mengenai pencegahan pelecehan seksual yang disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk mekanisme atau satuan tugas yang menangani laporan kekerasan. Ketiadaan sistem tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan pekerja.
Menurut Yustitia, perlindungan hukum bagi pekerja perempuan penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua regulasi tersebut menjamin hak korban untuk memperoleh pendampingan, pemeriksaan yang aksesibel, serta layanan pemulihan.
Aktivis disabilitas Bahrul Fuad menambahkan bahwa pekerja perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan dapat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), termasuk mereka yang bekerja sebagai buruh lepas dan tidak memiliki perlindungan kerja. Sementara itu, Aria Indrawati dari Mitra Netra menilai penanganan kasus sebaiknya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas, tetapi juga Undang-Undang TPKS karena memuat ketentuan yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban penyandang disabilitas, termasuk kemungkinan pemberatan hukuman bagi pelaku.


