
JAKARTA — Naik haji bagi penyandang disabilitas dan jemaah lansia bakal terasa berbeda mulai musim haji 2027. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang menyiapkan paket pembenahan yang tidak berhenti di urusan fasilitas, melainkan masuk ke aturan teknis, pelatihan petugas, sampai standar pelayanan di setiap tahapan ibadah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa layanan inklusif tidak bisa lagi diperlakukan sebagai tambahan di akhir proses. Menurutnya, keberpihakan itu harus terasa sejak jemaah ikut manasik, berlanjut ke pembinaan petugas, pendataan, pelayanan di lapangan, hingga tahap evaluasi. Poin utamanya, kata dia, adalah memastikan setiap jemaah difabel mendapat akses dan dukungan mobilitas yang benar-benar cocok dengan kebutuhan masing-masing.
Puji menyampaikan hal tersebut dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, Selasa (21/7/2026).
Bekal dari Haji 2026
Sebagian pondasinya sebenarnya sudah dipasang tahun ini. Pada penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj mengusung konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan. Komite Nasional Disabilitas (KND) ikut dilibatkan, baik saat pelatihan petugas maupun saat pemantauan langsung di Tanah Suci.
Ada pula skema murur dan safari wukuf yang dipakai sebagai bentuk akomodasi bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah risiko tinggi, beserta pendampingnya.
Untuk 2027, daftar pekerjaannya bertambah: menyusun regulasi teknis haji inklusif, membenahi pendataan jemaah disabilitas, membuat standar operasional pelayanan yang dibedakan berdasarkan ragam disabilitas, serta menyelipkan materi layanan disabilitas ke dalam manasik dan pendidikan petugas. Hasil pemantauan KND, kata Puji, dijadikan bahan masukan agar penyelenggaraan tahun depan lebih aman, aksesibel, dan menghormati martabat jemaah.
Lansia Makin Banyak, Inovasi Perlu Dasar Fikih
Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Pradana Boy, menempatkan isu ini sebagai bagian dari nilai dasar Islam soal kesetaraan. Ia menyinggung kisah Abdullah bin Ummi Maktum dalam Surah ‘Abasa sebagai pengingat bahwa penyandang disabilitas berhak atas perhatian dan penghormatan yang sama.
Namun ia juga mengingatkan bahwa bebannya tidak ringan. Sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia pada 2026 tergolong lanjut usia, dan angkanya naik dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut menuntut sistem pelayanan yang lebih lentur, terutama saat memobilisasi jemaah di tiap fase perjalanan. Menurut Pradana, inovasi layanan memang dibutuhkan, tetapi harus punya legitimasi fikih supaya berpijak pada dasar keagamaan yang kuat.
Ujiannya Ada di Petugas Lapangan
Ketua KND Dante Rigmalia mengapresiasi langkah Kemenhaj dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, ia menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan. Ia mengusulkan agar materi pelayanan penyandang disabilitas dimasukkan ke kurikulum pelatihan PPIH.
Komisioner KND Jonna Aman Damanik menyoroti hambatan yang lebih sulit diukur: stigma di masyarakat. “Sangat naif apabila ada pihak yang menghalangi kerinduan penyandang disabilitas kepada Tuhannya,” ujarnya.
Jonna berharap MUI ikut memperkuat perspektif fikih yang inklusif. Baginya, mengubah cara pandang masyarakat sama pentingnya dengan membangun infrastruktur dan membenahi regulasi supaya kesempatan menunaikan haji dan umrah benar-benar terbuka setara.
Sumber: Siaran pers Kementerian Haji dan Umrah, Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, 21 Juli 2026.


